Emas sebanyak itu mereka cetak dengan merek LM Antam. Sampai saat ini, Kejagung belum membeberkan kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka. ”Kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” ungkap Ketut.
Kejagung memastikan, penanganan kasus tersebut bakal dilakukan sampai tuntas. Sebab, bukan hanya Antam yang dirugikan, negara dan masyarakat juga ikut dirugikan.
Para tersangka, kata Ketut, bersekongkol dengan pihak swasta melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan jasa manufaktur milik Antam.
Oleh Kejagung, mereka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (han/syn/c6/ttg/jpg/riz/k8)