Prokal.co, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp 21,12 triliun untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, lalu anggota TNI/Polri hingga pensiunan. Angka tersebut merupakan realisasi pembayaran hingga Senin, 3 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro merinci angka tersebut terdiri dari realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Pusat - TNI - POLRI, jumlah realisasi Gaji ke-13 sebesar Rp 10,89 Triliun untuk 1.655.294 pegawai/personil.
"Realisasi pembayaran Gaji ke-13 sampai tanggal 3 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pembayaran Gaji 13 Pensiunan sebesar Rp 10,23 Triliun atau 92,69 persen untuk 3.116.364 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan," ujar Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Lebih lanjut, ia merinci pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI/Polri terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai. Lalu, pembayaran Gaji-13 PPPK sebesar Rp 298 Miliar untuk 74.707 pegawai.
Kemudian, pembayaran Gaji-13 Anggota POLRI sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personil/pegawai dan pembayaran Gaji-13 Prajurit TNI sebesar Rp 2,36 T untuk 429.493 personil/pegawai.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satuan kerja (satker)," jelasnya. Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan sebesar Rp 10,23 triliun dibagikan oleh dua lembaga pensiunan, yakni PT Taspen dan PT Asabri. Adapun rinciannya, PT Taspen telah membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp 8,90 triliun atau 88,57 persen untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.
Lalu, PT Asabri sebesar Rp 1,33 T atau 96,80 persen untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan. "Sedangkan ASN Daerah Masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," tandasnya. (*)