nasional

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bantah Pernah Tandatangani Pernyataan Mengaku Bersalah

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:38 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). (Rubby Jovan/Antara)

 

Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 lalu mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan bersalah dalam grasi yang diajukan ke Presiden pada 2019 lalu. Para terpidana bahkan mengaku tidak tahu jika surat yang disodorkan akan digunakan untuk pengajuan grasi.
 
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata pengacara tujuh terpidana, Jutek Bongso, Kamis (11/7).
 
Baca Juga: Kapolri Pastikan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti
 
Jutek membantah tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah seperti yang disampaikan Polri. "Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. "Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (*)

Tags

Terkini