Dugaan Adanya Korban Tambahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa selain korban utama, terdapat laporan dari satu perempuan lain. “Korban yang melapor ke kita satu, anak pasien. Satu lagi korban sudah melapor ke RS, tapi belum kita minta keterangannya,” ujar Surawan.
Tersangka Telah Ditahan
Pelaku berinisial PAP, usia 31 tahun, telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025.
"Iya, (pelaku) satu saja. Inisial PAP, 31 tahun," ujar Kombes Surawan sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.
Sanksi Akademik: Pelaku Dikeluarkan dari Program PPDS
Unpad menegaskan bahwa pelaku merupakan peserta PPDS yang sedang menjalani pendidikan di RSHS, dan bukan bagian dari staf rumah sakit. “Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” bunyi pernyataan kampus.
Pemerintah Pusat Mengawasi Proses Kasus
Meskipun belum mengeluarkan pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan disebut telah memantau perkembangan kasus ini. Perhatian dari pemerintah mencerminkan keseriusan dalam memastikan keamanan di lingkungan pendidikan dan rumah sakit tetap terjaga. (mif)