Menurut Sajogo, ahli juga sepakat bahwa utang dividen harus tercatat dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
Baca Juga: BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Pekerja, Dorong Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
"Kalau tidak ada dalam risalah RUPS maka itu bukan utang," tambahnya.
Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen sebagaimana yang didalilkan Dahlan.
Dahlan dalam permohonan PKPU menagih utang dividen Rp 54 miliar terhadap PT Jawa Pos.
Pengacara Dahlan, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pengertian utang semakin berkembang. Versinya, dividen yang belum dibayar juga bisa dianggap sebagai utang.
"Kami membuktikan bahwa dividen haknya Dahlan Iskan yang 20 persen itu diminta yang penagihannya melalui PKPU. Soal kreditur lain karena itu kewajiban nanti dalam kesimpulan akan kami buktikan," tutur Boyamin. (gas)