nasional

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:37 WIB
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan telah terbukti keliru dan menyesatkan.

"Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak-pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos.

Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Harus Diajukan Minimal Dua Kreditur

Namun, lanjut Sajogo, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo. (*)

Halaman:

Tags

Terkini