nasional

Nadiem Makarim, Mendikbudristek Era Jokowi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem: Allah akan Melindungi Saya

Kamis, 4 September 2025 | 20:01 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Anwar Makarim buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.

Datang memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pagi hari tadi (4/9), Nadiem keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB.

Dia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Meski tidak banyak bicara, Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya. ”Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ungkap Nadiem ketika ditanyai oleh awak media. Walau penyidik sudah menjadikan dirinya sebagai tersangka, Nadiem menyangkal penetapan tersangka tersebut.

Dia menyatakan bahwa tidak melakukan apapun dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Penegasan itu disampaikan oleh Nadiem sambil digiring masuk ke dalam mobil tahanan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.

”Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujarnya. Usai dijadikan tersangka, Nadiem memang langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Tidak hanya itu, Nadiem menyatakan bahwa baginya integritas dan kejujuran adalah nomor satu. Sehingga dirinya tidak mengakui penetapan tersangka yang diumumkan oleh Kejagung sore ini.

Nadiem bersikeras tidak tahu-menahu ihwal kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) masih berkuaasa. ”Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegasnya.

Nadiem diumumkan menjadi tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa pada hari ini. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung tadi pagi dan baru keluar setelah statusnya menjadi tersangka.

”Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem dijadikan tersangka oleh penyidik lantaran sudah ada alat bukti yang memadai.

Sebelumnya, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menitipkan pesan kepada keluarganya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022. dia pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

”Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, insya Allah,” kata Nadiem dari balik mobil tahanan.

Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem dijadikan tersangka oleh penyidik lantaran sudah ada alat bukti yang memadai. Sehingga dalam pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadap Nadiem, pihaknya menetapkan mantan bos GoJek itu sebagai tersangka.

Halaman:

Terkini