JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10), MK menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan ini secara efektif menghapus kekebalan hukum yang bersifat mutlak bagi jaksa.
Pengecualian untuk Kasus Pidana Berat
Melalui perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa aparat penegak hukum kini berwenang memeriksa atau menahan seorang jaksa tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, apabila jaksa tersebut:
Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
Diduga kuat terlibat tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus (pidana berat).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani, untuk sebagian.
Revisi Bunyi Pasal 8 Ayat (5)
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai memberikan pengecualian terhadap kondisi tertangkap tangan atau dugaan kuat melakukan tindak pidana berat.
Dengan putusan ini, bunyi pasal tersebut disesuaikan menjadi:
*“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permula (*)