JAKARTA- Data terbaru menguatkan dugaan bahwa Kamboja dan kawasan sekitarnya telah menjadi "kuburan" bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) mencatat, sebanyak tujuh PMI asal Sumut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja dalam periode Januari hingga Oktober tahun ini.
Para korban diketahui berangkat melalui jalur ilegal (nonprosedural) dan diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena pekerjaan yang mereka jalani tidak sesuai dengan janji manis yang diterima di awal.
Tingginya angka kematian ini diperkirakan hanya puncak gunung es, mengingat banyak warga negara Indonesia yang mencoba peruntungan di negara tersebut, terutama melalui jalur ilegal, dalam beberapa tahun terakhir.
DPR RI Minta Sistem Perlindungan Diperkuat
Fakta tragis ini menuai sorotan tajam dari pimpinan DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan pekerja migran Indonesia masih menghadapi tantangan berat dan perlu diperkuat secara menyeluruh.
”Data dari Sumatera Utara ini hanyalah salah satu contoh. Kami meyakini masih banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita perlu diperkuat secara menyeluruh,” kata Puan Maharani, Minggu (19/10).
Puan menyoroti kompleksitas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja saat ini, terutama dengan munculnya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital. Ia menyebut, banyak calon PMI yang dijanjikan pekerjaan legal justru berakhir tragis, mengalami penahanan paspor, ketidakpastian gaji, hingga tekanan kerja yang berat.
”Setiap nyawa yang hilang akibat praktik ini adalah bukti nyata bahwa negara harus hadir secara optimal untuk melindungi warganya. Kita tidak bisa lagi menunggu laporan atau kasus menjadi viral sebelum bertindak," tegasnya.
Peringatan BP3MI dan Data Nasional TPPO
Sementara itu, Staf Pelindungan BP3MI Sumut, Mianhot Pandiangan, menegaskan bahwa Kamboja bukan merupakan negara tujuan penempatan tenaga kerja resmi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming pekerjaan ilegal di luar negeri.
Data dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) semakin memperkuat kekhawatiran ini. Kemenlu mencatat adanya 7.027 kasus penipuan daring sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, yang sebagian besar memicu terjadinya TPPO.
Dalam periode yang sama, tercatat pula 1.508 kasus terindikasi TPPO secara nasional, dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang. (*)