nasional

Aturan Baru Haji Ditetapkan, yang Mau Naik Haji 2 Kali Wajib Nunggu 18 Tahun untuk Berangkat 

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:30 WIB
ilustrasi haji

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi pendaftaran ibadah haji untuk kedua kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Aturan krusial yang ditetapkan adalah bahwa calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji untuk kali kedua hanya dapat melakukannya setelah melewati jeda waktu minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji terakhir.

Ketentuan ini termaktub jelas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang tersebut, yang menyatakan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji adalah "belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir."

Pemberlakuan regulasi ini bertujuan utama untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi jutaan umat Islam di Indonesia yang hingga kini masih berada dalam daftar tunggu panjang. Dengan kuota terbatas setiap tahunnya, masa tunggu haji reguler di berbagai daerah dapat mencapai puluhan tahun.

Pengecualian bagi Petugas

Meskipun aturan jeda 18 tahun berlaku umum bagi jemaah reguler dan khusus, pemerintah memberikan pengecualian bagi kelompok-kelompok tertentu yang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kelompok yang dikecualikan dari masa tunggu ini meliputi:

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler.

Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain ketentuan jeda waktu, Pasal 5 UU yang baru ini juga menegaskan kembali dua persyaratan wajib lainnya bagi jemaah, yaitu wajib memenuhi persyaratan kesehatan (yang ditentukan oleh Menteri Agama berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan) dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Aturan baru ini merupakan komitmen pemerintah dalam upaya perbaikan sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah, sekaligus mempercepat kesempatan bagi jemaah tunggu pertama kali. (*)

Terkini