nasional

PLN Siapkan Pengembangan PLTN Kapasitas 0,5 GW untuk Target NZE 2060

Senin, 3 November 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi kerja PLTN

JAKARTA— PT PLN (Persero) semakin memantapkan langkahnya dalam transisi energi bersih dengan menyiapkan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Proyek strategis nasional ini akan dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, sebagai bagian dari komitmen Indonesia mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa pengembangan PLTN ini merupakan alternatif energi bersih pengganti fosil.

“Sesuai RUPTL 2025–2034 dan dalam rangka mendukung transisi energi bersih menuju Net Zero Emissions 2060, PLN terus mengembangkan alternatif energi bersih pengganti fosil, di antaranya nuklir,” ujar Gregorius kepada JawaPos.com.

Target Kapasitas dan Kesiapan Infrastruktur

Pemerintah menargetkan pengembangan PLTN dengan total kapasitas sebesar 0,5 gigawatt (GW). Saat ini, proyek tersebut masih berada dalam tahap studi kelayakan dan penyiapan kerangka regulasi.

“Fokus utama kami pada aspek keselamatan, kesiapan teknologi, dan penerimaan publik,” tambah Gregorius.

Kebijakan pengembangan PLTN memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan teknologi nuklir sebagai bagian dari strategi penyediaan listrik nasional untuk menyeimbangkan bauran energi dan mempercepat dekarbonisasi. Arah ini juga ditegaskan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Patuhi Pedoman IAEA

Dalam implementasinya, PLN akan mengikuti secara ketat pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA) serta ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenaganukliran.

IAEA telah menetapkan 19 elemen kesiapan infrastruktur yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan PLTN dimulai, mencakup aspek keselamatan nuklir, pendanaan, kerangka hukum, perlindungan radiasi, kesiapan jaringan listrik, hingga pengelolaan limbah radioaktif dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission IAEA pada tahun 2009, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 persyaratan tersebut. Hal ini menandakan bahwa kesiapan nasional dalam mengembangkan energi nuklir secara bertahap dianggap cukup matang. (*)

Terkini