nasional

KIKA: UU KUHAP Jadi Ancaman, "Hukum Anti-Kritik" yang Hantam Kebebasan Akademik

Selasa, 18 November 2025 | 23:13 WIB
Ilustrasi DPR RI

Pasal 5, 90, dan 93 terkait Upaya Paksa memungkinkan aparat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan hanya berdasarkan interpretasi subjektif aparat. Kewenangan penahanan tanpa pengawasan lembaga peradilan (habeas corpus) disebut KIKA sebagai alat koersif yang dapat digunakan untuk menghambat proses penelitian sensitif.

3. Data Penelitian Terancam: Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Ancaman paling serius terletak pada Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, hingga Penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan.

KIKA menegaskan bahwa pasal-pasal ini adalah serangan langsung terhadap hak konstitusional kebebasan akademik, yaitu hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Tanpa judicial scrutiny (pengawasan pengadilan):

Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dan narasumber kritis dalam bahaya. Integritas data penelitian akan hancur, karena data dapat disita atau digunakan untuk menjerat peneliti itu sendiri.

4. Konsentrasi Kekuasaan (Police Superpower)

Pasal 7 dan Pasal 8 yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dinilai menciptakan lembaga superpower yang melemahkan mekanisme check and balance.

Berdasarkan ancaman tersebut, KIKA mendesak:

Hentikan Pengesahan UU KUHAP: Presiden wajib segera menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025.

Laksanakan Partisipasi Bermakna: DPR dan Pemerintah wajib merombak total pembahasan untuk mengakomodasi masukan kritis.

Perkuat Judicial Scrutiny: Konsep perubahan KUHAP harus didasarkan pada penguatan fungsi pengawasan pengadilan, bukan melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat.

Jamin Perlindungan Akademisi: Seluruh pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A—harus dihilangkan atau diubah fundamental.

"Jika pengesahan UU KUHAP tetap dipaksakan, KIKA memandang ini sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial," tutup KIKA, berjanji akan terus memantau dan melawan upaya pembungkaman suara kritis. (*)

Halaman:

Terkini