PROKAL.CO- Pemerintah dan DPR merayakan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diklaim modern dan berpihak pada korban. Pengesahan KUHAP memicu kritik dari LSM seperti Amnesty International yang khawatir pada perluasan kewenangan penegak hukum yang berpotensi mengurangi jaminan HAM jika tidak diimbangi kontrol yang kuat.
Nah yang perlu diketahui, selain KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Mirip-mirip kan? Namun ternyata ada perbedaan mendasar dari KUHP dan KUHAP. Apa saja?
KUHAP dan KUHP adalah dua pilar utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tetapi keduanya mengatur hal yang berbeda secara fundamental.
Secara fungsi, KUHP adalah sebagai hukum materiil (substantif) sementara KUHAP sebagai hukum formal (prosedural). Perbedaan lainnya adalah dalam hal isi yang diatur. Dalam KUHP mengatur mengenai perbuatan pidana (apa yang dilarang), sanksi (hukuman), dan syarat-syarat seseorang dapat dipidana. Sementara dalam KUHAP mengatur mengenai cara negara melalui aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melaksanakan dan menerapkan KUHP.
Contohnya, dalam KUHP ada pasal-pasal tentang pencurian, pembunuhan, penipuan, korupsi, dan ancaman hukuman penjara atau denda yang sesuai. Nah di dalam KUHAP ada pasal tentang prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi hukuman.
Jika dilihat dari sifatnya, maka KUHP bersifat menjawab pertanyaan: "Apa yang melanggar hukum?" dan "Apa hukumannya?" Sementara dalam KUHAP menjawab pertanyaan: "Bagaimana cara membuktikan dan menghukumnya?"
Dalam sisi tujuan, KUHP memberikan kepastian tentang standar moral dan sosial yang wajib ditaati. Sementara dalam KUHAP menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai hak asasi manusia.
KUHP berlandaskan hukum saat yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku efektif 2 Januari 2026). UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (baru disahkan revisinya, berlaku efektif 2 Januari 2026).
Secara singkat, KUHP (Hukum Materiil). KUHP adalah inti dari hukum pidana yang berisi aturan-aturan substantif. KUHP mendefinisikan tindak pidana, perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang. Dan pertanggungjawaban pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana dan sanksi pidana, jenis hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
Sementara KUHAP (Hukum Acara/Formal), adalah aturan main atau prosedur yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum ketika menerapkan KUHP. KUHAP mengatur seluruh tahapan proses peradilan pidana, yaitu penyelidikan dan penyidikan (oleh Polisi), penuntutan (oleh Jaksa), pemeriksaan di Pengadilan (oleh Hakim) dan pelaksanaan putusan (Eksekusi).
Intinya: KUHP adalah aturan utamanya (misalnya, melarang mencuri), sedangkan KUHAP adalah prosedur bagaimana aturan itu ditegakkan (misalnya, cara Polisi menangkap tersangka pencurian dan cara Jaksa menuntutnya di pengadilan). (*)