JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Meski demikian, KPK menegaskan saat ini masih menunggu surat keputusan resmi untuk menindaklanjuti langkah tersebut.
“Keputusan rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden. Kami masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan, KPK hanya dapat memproses rehabilitasi dan pembebasan para mantan direksi ASDP setelah menerima surat dari Kementerian Hukum. Ia mencontohkan proses serupa saat KPK menerima surat amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang dikirim ke KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah surat itu kami terima, prosesnya akan dibawa ke pimpinan. Barulah kemudian para pihak bisa dikeluarkan dari rutan,” jelasnya. Penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, turut mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia memastikan kedatangannya untuk memantau proses setelah Presiden resmi menandatangani rehabilitasi kliennya.
“Kalau suratnya sudah sampai, tentu pembebasan bisa segera dilakukan. Harapan saya malam ini, tetapi kami tetap menunggu mekanisme di KPK,” kata Soesilo.
Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan hasil dari aspirasi publik dan sejumlah kelompok masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi III melakukan kajian atas proses penyelidikan kasus ASDP sejak Juli 2024, sebelum rekomendasi tersebut disampaikan ke pemerintah.
“Setelah melalui pertimbangan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” ujar Dasco di Istana Negara.
Rehabilitasi ini otomatis mengembalikan nama baik ketiga mantan petinggi ASDP yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya divonis bersalah atas dugaan korupsi akuisisi PT JN yang dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Kerugian itu berasal dari:
Pembelian saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar, total pembayaran mencapai Rp1,272 triliun.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta masing-masing.
Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)