nasional

121 Badan Publik Dinyatakan 'Tidak Informatif' oleh Komisi Informasi Pusat, Termasuk Otorita IKN

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:24 WIB
Peluncuran IKIP 2025.

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan masih banyak Badan Publik yang belum patuh dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Melalui hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KIP mencatat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif.

Hasil Monev yang disampaikan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin (15/12), menunjukkan bahwa dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KIP juga menetapkan 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif.

KIP juga menyoroti adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), instrumen utama dalam proses penilaian.

Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev ini harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia.

“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.

Sejumlah Kementerian, Lembaga, dan Pemprov Masuk Kategori Merah

Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, berikut adalah daftar sebagian Badan Publik yang ditetapkan Tidak Informatif. Dikategori Kementerian ada Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Haji dan Umrah.

Untuk lembaga negara & LPNK diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Untuk provinsi misalnya Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dikategori BUMN ada PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), dll. Untuk Perguruan Tinggi ada 68 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tercatat Tidak Informatif.

Selain itu, KIP mencatat pemerintah provinsi yang tidak kooperatif karena tidak mengisi SAQ, yaitu Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menegaskan bahwa ketidakpatuhan Badan Publik dalam Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik. “Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya. (*)

Terkini