SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov segera berkoordinasi dan mengomunikasikan berbagai permasalahan terkait perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam menjalankan program kerja kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Itu disampaikan Gubernur di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltara dengan Kejati Kaltim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Sungai Pinang Room 1 Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa (23/4) pagi. Kesepakatan ini ditandatangani Gubernur dengan Kajati Kaltim Ely Shahputra.
Irianto berharap dengan koordinasi dan komunikasi sedini mungkin, maka segala persoalan bidang datun dapat segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh pihak kejaksaan. "Bidang Datun Kejati Kaltim saat ini memfokuskan program kegiatannya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Juga melakukan pendampingan dan pembinaan dalam upaya pencegahan tipikor di wilayah Kaltim-Kaltara. Selaku pejabat jaksa pengacara negara, Bidang Datun Kejati Kaltim juga dapat memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada pemerintah dalam penyelesaian permasalahan datun, khususnya di wilayah Kaltim-Kaltara," bebernya.
Kaltara sebagai provinsi termuda di Indonesia, lanjut Gubernur, butuh banyak dukungan dari berbagai pihak untuk dapat lebih maju. "Saya sepakat dengan pendapat Kajati Kaltim bahwa seorang pejabat negara pada saat ini bukanlah kebal hukum. Karena, pejabat negara dapat digugat. Dari itu, pejabat negara harus dapat melihat dengan baik tugas dan kewenangannya. Saya juga setuju agar setiap permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Bidang Datun Kejati Kaltim secepatnya sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan tuntas," urainya.
Pascapenandatanganan kesepakatan bersama ini, para pimpinan OPD di Kaltara juga diharapkan untuk tidak sungkan berkomunikasi dengan pihak Kejati Kaltim. "Patut diketahui, permasalahan hukum itu prosesnya cukup lama. Dari itu, harus dilakukan pencegahan atas penyimpangan keuangan negara yang sejatinya tak perlu dilakukan atau dapat dihindari," papar Gubernur.
Pastinya, Pemprov Kaltara terus berusaha menata pengelolaan keuangan negara dengan baik, dan sesuai dengan undang-undang. Secara khusus, aksi prioritas dari kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltim adalah pendampingan, pembinaan dan tindakan lainnya yang dibutuhkan dari pihak kejaksaan terhadap pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
"Insya Allah tahun 2020 akan dianggarkan pembangunannya. Inilah yang akan menjadi fokus dari kerja sama dengan Kejati Kaltim. Di KBM tersebut, juga telah disediakan lahan 4 hektare untuk pembangunan kantor Kajati Kaltara," ujar Irianto.
Sementara itu, Kajati Kaltim Ely Shahputra dalam sambutannya menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama yang telah berakhir 17 April 2019. Sekaligus implementasi dari kewenangan Kejati Kaltim di bidang datun. "Di bidang ini, kejaksaan banyak memulihkan PNBP, baik di tingkat nasional, provinsi hingga daerah. Karena pada hakikatnya, datun didirikan ingin menegakkan kewibawaan dan kedaulatan negara," kata Ely.
Di bidang datun, kejaksaan dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan atas nama negara dan pemerintah. "Memanfaatkan hal tersebut, instansi pemerintah, negara, sipil, BUMN dan BUMD dapat memanfaatkan peran jaksa negara. Dalam hal bantuan, pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya," jelas Ely.
Untuk itu, dengan penandatangan ini, Kajati berharap pihaknya dapat berkontribusi positif. Khususnya, dalam menghadapi permasalahan datun di wilayah Pemprov Kaltara. "Setelah ini, saya berharap dapat segera dibicarakan berbagai permasalahan yang dihadapi Pemprov Kaltara dengan Bidang Datun Kejati Kaltim. Harapannya, dengan lebih awal disampaikan, dapat lebih cepat ditangani," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini Kajati Kaltim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kaltim dan JPN Bulungan telah memenangkan gugatan dari warga kepada Pemprov Kaltara melalui DPUPR-Perkim Kaltara terkait pembebasan lahan kawasan pusat pemerintahan Kaltara. Saat ini, kasusnya memasuki tingkat kasasi. (humas)
Editor : uki-Berau Post