Prokal.co, SANGATTA - Dalam Rapat Paripurna ke-26, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memberikan Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, di Gedung DPRD Kutim, pada Rabu (12/6).
Penyampaian nota penjelasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dalam sambutannya, ia menyebut nota penjelasan ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Hal ini merupakan perwujudan untuk mengikuti ketentuan yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64/2013 tentang Penerapan Standard Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah 24/2005 junto Peraturan Pemerintah 71/2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kutim selama 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026.
"Sehingga semakin meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah," beber ia.
Laporan keuangan Kutim 2023 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
"Pertama kami sampaikan penjelasan atas laporan realisasi anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023," tambahnya.
Berdasarkan standard akuntansi pemerintahan (SAP), laporan realisasi anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan sejumlah aspek.
Pertama, lanjut Ardiansyah, Realisasi pendapatan TA 2023 adalah sebesar Rp8,59 trilyun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25
trilyun dengan uraikan sebagai berikut.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Realisasi pendapatan asli daerah 2023 sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp 787,53 miliar.
"Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur," terang ia.
PAD itu berupa profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal Rp 547,79 miliar. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagian
pemerintah daerah dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta. Pendapatan transfer realisasi pendapatan transfer 2023 adalah sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan
transfer sebesar Rp 7,44 triliun.
Ada pun lain-lain pendapatan daerah yang sah, berasal dari realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah 2023 sebesar Rp 568,85 milyar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.