• Senin, 22 Desember 2025

Dissos PPU Salurkan BLT Rp 405 Juta Tahap Pertama, Segini yang Dapat

Photo Author
Faroq Zamzami
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:21 WIB
Saidin (ISTIMEWA)
Saidin (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membagikan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama.

Yakni, berupa uang Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan yang dimulai pada Maret 2025.

Baca Juga: Siapkan 80 Ton Beras untuk Gerakan Pangan Murah Selama Ramadan di Kutai Barat

Program ini diberi nama BLT Kemiskinan Daerah, dibagikan kepada 450 kelompok penerima manfaat yang tersebar pada empat kecamatan di PPU.

Rinciannya, Kecamatan Penajam 297 KK, Kecamatan Waru 36 KK, Kecamatan Babulu 43 KK, Kecamatan Sepaku 74 KK.

Kepala Dissos PPU, Saidin, Jumat (28/2/2025), menginformasikan penyerahan BLT Kemiskinan Daerah yang anggarannya bersumber dari APBD PPU itu untuk semester tahap pertama meliputi Januari, Februari, Maret 2025, total bantuan yang diterima masing-masing KK sebesar Rp 900 ribu.

Sehingga totalnya yang bakal diserahkan seluruhnya adalah sebesar Rp 405 juta.

“Program ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. BLT yang warga terima diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu, sehingga membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan keluar dari garis kemiskinan. Penyerahannya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Kepala Dissos PPU, Saidin.

Baca Juga: Risiko Kebakaran Meningkat, Disdamkarmatan Kukar Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Selama Ramadan

Di luar itu, lanjut dia, BLT Kemiskinan Daerah diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui dukungan daya beli masyarakat, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Saidin menyatakan, program BLT ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang kurang mampu.

Ia berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima manfaat.

Disebutkannya, kelompok penerima manfaat pada program ini meliputi empat persyaratan. Pertama, yang bersangkutan terdaftar pada DTKS dan atau P3KE desil 1.

Kedua, tidak mendapatkan PKH atau sembako Kementerian Sosial Republik Indonesia serta BLT Dana Desa (DD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X