• Senin, 22 Desember 2025

Empat Kasus Sengketa THR dan BHR Dimediasi Disnakertrans PPU, Ada yang Belum Tuntas

Photo Author
Faroq Zamzami
- Sabtu, 5 April 2025 | 08:59 WIB
Marjani
Marjani

PROKAL.CO, PENAJAM-Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) sudah dibuka sejak Senin (17/3/2025).

Sejak itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima empat laporan berkaitan hak normatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada tenaga kerja tersebut. 

Baca Juga: Info untuk Warga Paser, Lokasi CFD Pindah ke Sini

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, empat laporan yang masuk itu dua berkaitan dengan THR dan dua lainnya berkaitan dengan BHR. 

“Sampai saat ini di Posko Satgas Pengaduan THR dan BHR itu ada empat pengaduan. Yaitu, yang pertama ada tiga perusahaan, yaitu PT C, PT A berkaitan dengan THR, kemudian perusahaan ekspedisi berkaitan dengan BHR,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Jumat (4/4/2025). 

Ia menegaskan, untuk persoalan THR pada ketiga perusahaan ini sudah selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi atau sebelum libur dan cuti bersama 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. 

Marjani mengungkapkan, dari ketiga perusahaan ini memiliki spesifikasi masing-masing persoalan. 

Baca Juga: Cemburu karena Tetangga Pacaran dengan Orang Lain, Pria Ini Gelap Mata Lalu Membunuh

PT C, kata dia, ingin menunda pemberian THR keagamaan pada tahun 2025 ini dengan alasan keuangan perusahaan.

“Tetapi, setelah mediasi saya sampaikan juga secara umum bahwa Disnakertrans PPU tidak memiliki kewenangan untuk mengiyakan. Karena untuk mengiyakan itu mekanismenya adalah cukup panjang dan tidak cukup selesai di tingkat daerah. Karena harus melalui audit dan investigasi adalah Disnakertrans Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, pada kasus lain, setelah melalui mediasi akhirnya perusahaan ekspedisi itu bersedia memberikan BHR.

Dua perusahaan lainnya itu bersedia memberikan kewajiban normatif mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal satu bulan.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Balikpapan April 2025, Ini Rute dan Harga Tiketnya

Satu laporan lainnya berkaitan dengan BHR dari perusahaan jasa ekspedisi lainnya, persoalannya disebutnya berbeda, karena ada karyawan yang berhenti bekerja namun menuntut BHR. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X