“Menurut kami sekalipun berhenti tetapi bekas karyawan itu tetap memiliki hak daripada bonus hari raya itu. Tapi perusahaan ekspedisi itu mengatakan tidak. Laporan ini kami terima sudah mendekati hari raya, bahkan kami sudah libur,” ujarnya.
Dia melanjutkan, setelah dihubungi secara lisan, kedua pihak, perusahaan dan bekas karyawan bersedia untuk dimediasi di Kantor Disnakertrans PPU setelah Lebaran ini.
Baca Juga: Asyiknya Wisata Kemilau Laut Pondong di Kabupaten Paser, Menikmati Angin dan Laut
“Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan saya yakin hal ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Posko pengaduan ini dibuka oleh Disnakertrans PPU mencakup pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja sektor online seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja logistik.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR maupun BHR, terdapat sanksi yang diatur dalam peraturan.
Baca Juga: Deadline Diundur, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Hingga 11 April Tanpa Sanksi
Bagi karyawan yang merasa hak THR mereka belum dipenuhi atau ada permasalahan lainnya, mereka dapat mengadu langsung ke posko yang telah disediakan oleh Disnakertrans PPU ini. (far)
ARI ARIEF