• Senin, 22 Desember 2025

Sekarang Mau Pakai Aula Islamic Center di PPU Bayar Retribusi, Dikeluhkan Pengurus Masjid

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 10:36 WIB
MINTA DIEVALUASI: Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.  (ISTIMEWA)
MINTA DIEVALUASI: Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah keluhan dan permohonan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, kepada Sekretaris Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Andi Nurhakim.

“Saya diundang oleh salah satu pengurus masjid, dan menyoroti dampak perda baru terhadap operasional masjid milik pemerintah daerah ini serta kebutuhan mendesak yang belum teratasi,” kata Andi Nurhakim, kepada Kaltim Post, Senin (30/6).

Baca Juga: Unmul-SLBN Pembina Kaltim Gelar Workshop Generative AI dalam Pembelajaran, Ini Kata Para Guru

Salah satu poin utama keluhan adalah penerapan retribusi untuk penggunaan aula Islamic Center Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU

Pengurus berpendapat bahwa aula tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari fasilitas ibadah, sehingga tidak layak dikenakan retribusi.

Mereka khawatir kebijakan ini akan memberatkan masyarakat dan mengurangi minat penggunaan aula untuk kegiatan positif.

“Saat ini masyarakat sudah merasa nyaman dengan memberikan infak ke masjid sebagai upaya membantu kontribusi operasional,” ungkap salah satu perwakilan pengurus.

Baca Juga: BRI Raih 15 Penghargaan Internasional, Perkuat Reputasi Sebagai Bank Terkemuka Asia

“Dengan diterapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemanfaatan aula, pendapatan dan pemasukan masjid semakin menurun drastis karena banyak masyarakat yang semula berniat menggunakan aula membatalkan rencananya,” sambungnya.

Sejak beroperasi pada 2017, lanjutnya, Masjid Agung Al-Ikhlas tidak pernah menerima biaya operasional rutin dari pemerintah daerah. 

Padahal, kebutuhan belanja rutin masjid terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 219 juta pada 2022, Rp 250 juta pada 2023, dan diperkirakan Rp 265 juta pada 2024.

Sumber pemasukan utama dari infak dinilai tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional yang besar tersebut, terlebih lokasi masjid yang jauh dari permukiman warga menyebabkan minimnya infak.

Biaya operasional tersebut mencakup gaji imam rawatib (dua orang), marbot (satu orang), tenaga freelance atau cleaning service (CS) tiga orang, belanja bahan habis pakai, serta petugas di hari Jumat.

Baca Juga: Suara Anda adalah Branding Anda: Membangun Pengaruh Melalui Komunikasi yang Autentik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X