• Senin, 22 Desember 2025

Bikin Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres PPU Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 10:13 WIB
DENGAN TIDAK HORMAT: Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara mencoret foto dua anggotanya sebagai tanda pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran kategori berat. (ISTIMEWA)
DENGAN TIDAK HORMAT: Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara mencoret foto dua anggotanya sebagai tanda pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran kategori berat. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat

Upacara yang berlangsung  ini dipimpin Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di halaman Mapolres PPU, Senin  (28/7/2025).

Baca Juga: Dinanti-nanti, Kartu Penajam Cerdas Belum Terealisasi, Ini Kata Kepala Disdikpora PPU

Dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat yakni Aiptu AW, sebelumnya menjabat PS Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Regu I, dan Bripda MH, yang bertugas di Satuan Samapta.

Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025 setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Keputusan ini bukan hal yang mudah. Tapi ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari pelanggaran berat yang dilakukan, dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dalam amanatnya.

Baca Juga: Potensi Laut di Kabupaten Berau Melimpah, Kecamatan Bidukbiduk Didorong Kembangkan Produk Olahan Ini

Upacara PTDH ini diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU), para perwira, bintara, aparatur sipil negara (ASN) serta anggota jajaran Polres PPU. Prosesi berjalan dengan penuh khidmat, menjadi momen evaluasi dan refleksi bagi seluruh personel.

 “Kita harus malu jika melanggar aturan yang seharusnya kita tegakkan,” ujarnya.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara berharap, agar seluruh personel menjadikan upacara PTDH ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bersama.

Ia menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai anggota Polri dapat berakibat fatal terhadap masa depan pribadi maupun institusi.

Baca Juga: Pengeluaran di Atas Rp600 Ribu Per Bulan Tergolong Tidak Miskin, BPS Klaim Batas Kemiskinan Naik

“Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari kita jaga nama baik institusi ini, tingkatkan loyalitas, kedisiplinan, dan profesionalisme,” jelasnya. (far)

ARI ARIEF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X