• Senin, 22 Desember 2025

Kantor Kemenag Kubar Putuskan Kadar Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:30 WIB
PUTUSKAN: Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Achmad Sopyan (dua kanan), Kasi Bimas Islam, Ikran (dua kiri), dan Ketua MUI Kubar KH Achmad Asrori (kanan), usai rapat penentuan kadar zakat fitrah. (ISTIMEWA)
PUTUSKAN: Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Achmad Sopyan (dua kanan), Kasi Bimas Islam, Ikran (dua kiri), dan Ketua MUI Kubar KH Achmad Asrori (kanan), usai rapat penentuan kadar zakat fitrah. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, SENDAWAR-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Muslim di Kubar dalam melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Kemenag Balikpapan Telah Putuskan Kadar Zakat Fitrah Tahun Ini, Segini Besarnya  

Rapat penetapan ini digelar di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Barong Tongkok, pada 28 Februari 2025.

Hadir saat itu, Ketua MUI Kubar Achmad Asrori, Ketua PC NU Kubar Miftahul Arif, Perwakilan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kubar dan pejabat di lingkungan Kemenag Kubar.

Kemenag Kubar menetapkan kadar zakat fitrah 2025 yang tertinggi adalah Rp 76 ribu dan terendah Rp 57 ribu. Hal itu setara dengan 2,5 sampai 3 kilogram beras untuk satu jiwa.

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Fokus Penghematan Anggaran

"Besaran zakat fitrah ini, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah," ujar Kepala Kantor Kemenag Kubar  A Johan M, melalui Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Akhmad Sopiyan, Senin (3/3/2025).

Adapun kategori zakat fitrah dibagi tiga. Tertinggi Rp 76 ribu per orang, menengah Rp 65 ribu per orang dan terendah Rp 57 ribu per orang.

Baca Juga: Tidak Puasa karena Alasan Syar'i, Siapa Saja yang Harus Mengqadha dan yang Membayar Fidyah

Sedangkan, ketentuan nilai fidih 7 ons beras dan lauk pauk per hari atau uang Rp 40 ribu per hari.

Untuk diketahui syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan pada Idulfitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada delapan golongan. Yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: Ada Retakan di Badan Jalan Jembatan, BPJN dan BPTD Kaltara Cek Kondisi Jembatan Tanjung Selor-Tanjung Palas yang Ditabrak Tongkang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X