SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar paksa 57 bangunan liar berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator yang dijaga ketat ratusan personil Satpol PP dibantu TNI Polri. Warga yang tak terima pembongkaran itu sempat melayangkan protes namun tak digubris.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan penertiban 57 bangunan ini setelah pihak Kelurahan dan Kecamatan lakukan imbauan agar warga membongkar bangunannya secara mandiri.
"Dari beberapa kali imbauan, baik melalui kelurahan maupun kecamatan . Sudah melalui SOP, melalui imbauan tertulis maupun lisan. Kali ini tiba saatnya penertiban. Bagaimana pun juga, aset dimiliki Pemkot Samarinda wajib ditertibkan oleh Satpol PP," katanya.
Anis Siswantini menambahkan 18 bangunan dari 57 bangunan yang dibongkar sudah menerima dana kerohiman.Namun, pihak yang terima dana itu tak juga lakukan pembongkaran.
“Dari pemantauan saya kesini, 18 yang menerima kerohiman, hanya dua yang benar-benar membongkar mandiri,” katanya.
Pantauan di lapangan, aksi penertiban Satpol PP terlihat warga memindahkan barang perabotan rumah. Belum diketahui, warga akan berpindah setelah penertiban tersebut.
Salah satu warga sempat berteriak kepada petugas meminta waktu agar diberi kesempatan 10 hari membongkar rumahnya sendiri. Namun, permintaan itu tak disetujui. "Jangan pak, jangan dibongkar. Saya minta waktu 10 hari," katanya.
Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak April lalu dan memfasilitasi bantuan kepada warga terdampak.
"Manakala warga bisa memahami bantuan dari pemerintah ini akan ada langkah langkah kooperatif sehingga tidak perlu memasukan sedemikan inj banyak menertibkan material. Itu yang kami sayang kan," kata Camat Aditya.