SAMARINDA KOTA – Penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mulai dari lahan, kendaraan, hingga rumah dinas, telah lama menjadi perhatian serius, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Samarinda kini mengambil langkah verifikasi menyeluruh.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan pihaknya telah menyebar edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengisi data aktual kendaraan dinas yang mereka gunakan.
Baca Juga: Dua Anak Terseret Arus Sungai Karang Mumus Samarinda, Satu Masih Dicari
“Total kendaraan dinas yang tercatat sebanyak 2.827 unit. Untuk memastikan keberadaannya, kami telah mengirim surat edaran ke seluruh instansi,” sebut Yusdiansyah.
Pakta Integritas dan Penarikan Aset Pensiunan
Sebagai bentuk tanggung jawab, setiap OPD juga diminta untuk membuat pakta integritas. Data yang terkumpul ini akan menjadi dasar bagi BPKAD untuk menindaklanjuti pengamanan aset. Tindak lanjut tersebut meliputi penarikan kendaraan yang masih dibawa oleh pejabat pensiunan, permintaan surat kehilangan ke kepolisian, hingga pelelangan bagi kendaraan yang sudah mengalami rusak berat.
Langkah penertiban ini bukan sekadar tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, audit BPK tahun 2022 menemukan adanya 26 unit kendaraan bermasalah, di mana 14 unit telah berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.
“Kalau hanya mengacu pada temuan BPK, jumlahnya kecil karena yang diaudit itu sampel. Makanya kami keluarkan edaran sendiri di awal 2025 untuk memastikan kondisi sebenarnya di semua OPD,” jelas Yusdiansyah.
Selain kendaraan, BPKAD juga fokus pada penertiban rumah dinas, terutama yang masih ditempati oleh mantan pejabat atau pensiunan. Dari penelusuran yang dilakukan, masih tersisa 26 rumah dinas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda yang masih dihuni oleh pensiunan.
“Kami lakukan pengamanan secara humanis dulu, dengan pemberitahuan bertahap sebelum tindakan tegas dilakukan,” kata Yusdiansyah.
BPKAD berharap seluruh OPD dapat kooperatif dalam melaksanakan pendataan ini agar semua aset dapat terdata dan tertib di akhir tahun. Jika penghuni rumah dinas tidak mengindahkan tiga kali peringatan, BPKAD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset. “Karena tanpa laporan dari OPD, kami tidak bisa melakukan penarikan,” pungkasnya. (*)