• Minggu, 21 Desember 2025

DLH Samarinda Pastikan Insinerator Penuhi Syarat Uji Emisi, Uji Coba Ditargetkan Akhir Tahun

Photo Author
- Minggu, 2 November 2025 | 19:07 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan pembangunan fasilitas insinerator pengolahan sampah yang tengah dikerjakan tetap mematuhi seluruh ketentuan lingkungan, termasuk standar uji emisi dan sistem pembuangan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Uji coba operasional direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini setelah proses pembangunan rampung.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa insinerator yang dibangun pemerintah kota memiliki sistem pengolahan emisi berbeda dari model konvensional. Cerobong pembuangan tidak langsung dialirkan ke udara, melainkan disalurkan melalui empat unit bak air yang berfungsi sebagai media penyaring.

“Yang dilarang oleh KLHK itu insinerator dengan cerobong pembuangan langsung ke udara. Sedangkan milik kita ini dialirkan ke bak air. Kuncinya nanti adalah pemeliharaan rutin agar tidak terjadi kebocoran,” kata Suwarso, saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup, pekan ini.

Menurut Suwarso, KLHK sebelumnya telah memberikan izin prinsip terhadap sistem pembakaran termal tersebut, dengan catatan Pemkot Samarinda wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis seperti uji emisi, uji dioksin, dan prodan (produk hasil pembakaran).

“Surat izinnya sudah keluar untuk pembakaran termal. Semua syarat uji emisi dan dioksin kita penuhi, karena itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan hanya pembuangan langsung ke udara,” ujarnya.

Suwarso menambahkan, dari sisi administrasi, proses perizinan lingkungan masih akan dilakukan secara bertahap sesuai skala proyek. Untuk insinerator berskala kecil, izin pengelolaan lingkungan akan melalui mekanisme Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di DLH setempat. “Kalau untuk izin skala kecil, nanti melalui UKL-UPL di DLH setempat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sistem insinerator Samarinda mengadopsi teknologi yang telah diuji di Bandung dan dinilai layak diterapkan di daerah lain. “Kita mengadopsi sistem yang sudah dilakukan pengujian di Bandung, dengan pembakaran cerobong yang dialirkan ke dalam bak air,” tuturnya.

Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pembangunan insinerator rampung pada akhir Desember 2025, dilanjutkan dengan uji coba operasional. Secara paralel, DLH juga mulai mempersiapkan tim pengelola dan merekrut tenaga kerja lokal.

“Akhir tahun ini selesai pembangunan. Sambil jalan, kita siapkan pengelolaan dan rekrut tenaga kerja dari daerah sekitar sebagai upaya menyerap tenaga kerja lokal,” pungkas Suwarso.

Diketahui bersama, Pemerintah Kota Samarinda sedang membangun 10 insinerator untuk mengatasi masalah sampah, dengan target penyelesaian pembangunan fisik pada Desember 2025. Proyek ini sudah memasuki tahap akhir dengan progres mencapai 80% di beberapa lokasi, meskipun ada kendala lahan di beberapa kecamatan seperti Samarinda Seberang dan Jalan Jakarta II karena masih ditempati warga.

Insinerator ini akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti pemilahan sampah dan pembuatan pupuk organik, serta diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara signifikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X