SAMARINDA – Proses ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah remaja berinisial MR (14) yang meninggal secara tidak wajar telah dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025). Proses ini berlangsung di area Kuburan Muslimin, Jalan Soekarno Hatta, KM 4, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ekshumasi yang memakan waktu kurang lebih 2,5 jam, dimulai sejak pukul 8.30 Wita dan berakhir pukul 11.00 Wita.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, beserta jajaran. Turut hadir pula Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, serta kedua orangtua dan keluarga dari almarhum MR.
Setelah proses ekshumasi, jasad MR langsung dibawa untuk menjalani autopsi tertutup oleh tim forensik RSUD AW Sjahranie, yang diketuai oleh dr. Kristina Uli Gultom.
"Autopsi tadi sudah selesai, jenazah anak laki-laki. Untuk hasilnya mungkin nanti langsung ke penyidik saja," ujar dr. Kristina kepada awak media usai menyelesaikan autopsi.
Ahli forensik tersebut mengakui ada beberapa sampel yang diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski ia tidak merincikannya. Hasil dari pemeriksaan sampel ini diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2 minggu.
Mengenai kondisi jasad, dr. Kristina menjelaskan bahwa sebagian besar jenazah sudah mengalami lisis atau proses alami pecahnya sel-sel tubuh setelah kematian.
"Kalau untuk kondisi jenazah sebagian besar sudah lisis. Jaringan-jaringan lunaknya, tulang-tulangnya juga persendiannya sudah banyak yang lepas, karena memang proses pembusukan juga, jadi sudah meregangkan seperti itulah kurang lebih ya," jelas dr. Kristina.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa ekshumasi dan autopsi ini merupakan bagian krusial dari penyelidikan.
"Proses ekshumasi dan autopsi ini adalah bagian dari penyelidikan untuk membuat terang suatu kasus. Dan pastinya karena ada dasar laporan resmi dari pihak keluarga," kata AKP Agus.
AKP Agus menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari 7 saksi terkait dugaan kematian tidak wajar yang dialami MR. (*)