• Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Samarinda Mulai Berlakukan Marka Zigzag Kuning di Jalan Juanda

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 22:17 WIB
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat memberikan sosialisasi ke pengendara di Marka Zigzag Kuning Jalan Juanda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat memberikan sosialisasi ke pengendara di Marka Zigzag Kuning Jalan Juanda.

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memberlakukan marka zigzag atau marka berbiku-biku berwarna kuning di Jalan Juanda, tepatnya di depan area pedagang jajanan, Senin 24 November 2025.

Penerapan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan yang sering terjadi pada jam sibuk, terutama pagi hari saat sekolah dan aktivitas masyarakat dimulai.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu turut turun langsung ke lokasi didampingi sejumlah petugas untuk melakukan sosialisasi kepada pengendara serta pedagang di sekitar area pemberlakuan marka.

“Setiap pagi, kawasan ini menjadi sumber kemacetan karena banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan dan trotoar,” ucapnya saat diwawancarai awak media di lokasi.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi terkait larangan parkir di titik tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Dishub pun mengarahkan untuk memarkirkan kendaraan ke area parkir alternatif di lokasi yang tidak jauh dari titik tersebut.

"Ketika ingin berkunjung ke tempat makanan ini atau kue, itu parkir ada di sebelahnya yang ada lapangan parkirnya," ujarnya.

Marka zigzag kuning ini diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43, yang mengatur fungsi marka untuk mengurangi kemacetan, mencegah potensi kecelakaan, dan meningkatkan keamanan lalu lintas.

“Sepanjang marka sejauh 15 hingga 20 meter ini, kendaraan dilarang parkir dan berhenti,” tegasnya.

Dishub Samarinda memberikan waktu satu minggu masa penyesuaian sebelum tindakan tegas diberlakukan. Setelah masa itu, petugas berwenang melakukan penindakan mulai dari penertiban, pengempesan ban (penggembosan), pendataan nomor polisi, hingga pelimpahan penindakan kepada Satlantas.

“Saya minta anggota setiap yang parkir ke sini kami gemboskan langsung. Termasuk yang parkir di atas trotowar,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penerapan marka ini merupakan bagian dari penataan Jalan Juanda sebagai kawasan tertib lalu lintas. Ke depan, Dishub akan memetakan titik lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan memberlakukan marka serupa, terutama di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

“Tujuan kami bukan mempersulit, tetapi memastikan lalu lintas lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X