• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Ucapan SARA Anggota DPRD Kaltim Dipilih Jalur Mediasi, BK DPRD Tetapkan Jadwal Ulang 5 Desember

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 13:20 WIB
Subandi
Subandi

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk menempuh jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian dugaan pelanggaran etik berunsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dituduhkan kepada Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz (AG). Kasus ini mencuat setelah ucapan AG tentang 'orang luar Kaltim' menjadi viral dan menuai protes dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh.

Keputusan ini diambil dalam rapat internal BK di Gedung D DPRD Kaltim pada Selasa (25/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita. Rapat hampir dua jam tersebut kembali menghadirkan Abdul Giaz untuk dimintai keterangan tambahan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pemilihan opsi mediasi dilakukan untuk mempercepat proses dan menghindari proses yang berlarut-larut, meskipun BK memiliki opsi persidangan yang berujung pada sanksi berat.

“Untuk penanganan yang berpotensi berujung sanksi, prosesnya panjang. Ada kemungkinan persidangan. Namun kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” ujar Subandi.Subandi merinci bahwa mekanisme BK memiliki dua jalur penanganan, yaitu: Mediasi yang merupakan langkah cepat untuk memfasilitasi tuntutan pelapor dan terlapor. Dan selanjutnya persidangan yang digelar jika mediasi gagal atau tuntutan pelapor tidak terpenuhi, dengan potensi sanksi dari ringan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Untuk mempercepat dan menghindari proses yang berbelit, kami memilih jalur mediasi terlebih dahulu," jelasnya, sembari menambahkan bahwa persidangan internal akan tetap digelar jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Oktober 2025, ketika ucapan Abdul Giaz yang diduga berunsur SARA menimbulkan keresahan. Berbagai pihak, mulai dari Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK), tokoh masyarakat, hingga Aliansi Pemuda Lintas Agama (termasuk GAMKI, GP Ansor, Pemuda Katolik, dll.) mendesak BK untuk menindak tegas.

Subandi sendiri sebelumnya telah menyayangkan ucapan tersebut, meskipun ia mengakui bahwa klarifikasi awal telah dilakukan pada 15 Oktober 2025, di mana Abdul Giaz memberikan penjelasan lengkap terkait latar belakang pernyataannya.

Pada proses mediasi mendatang, BK akan kembali memanggil kedua pihak—pelapor dan terlapor—untuk didengar keterangannya. “Yang penting tuntutan pelapor bisa didengar dan difasilitasi,” kata Subandi.

Proses mediasi tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat, 5 Desember 2025.Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa fokus utama BK adalah menjaga etik dan marwah anggota dewan. Ia juga menggarisbawahi bahwa putusan sanksi belum bisa dipublikasikan lantaran masih menunggu rapat lengkap anggota BK, yang akan mempertimbangkan kategori sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat berdasarkan dampaknya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X