• Minggu, 21 Desember 2025

Lelang Aset Pemkot Samarinda Capai Putaran Kelima, Puluhan Alat Berat Dijual Sebagai Besi Tua

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah. (dok)
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah. (dok)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus merampingkan daftar asetnya yang sudah tidak layak operasional. Proses penghapusan melalui mekanisme lelang tahunan kini telah memasuki putaran kelima, dengan fokus utama pada pemindahtanganan alat berat dan kendaraan besar yang menumpuk di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengakui bahwa banyak aset Pemkot masih tercatat di sistem meski secara fisik sudah tidak memiliki nilai pakai. Seluruh pendapatan dari hasil lelang ini akan dialokasikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pos pendapatan lain-lain.

Baca Juga: Murid SD di Samarinda Patah Kaki, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

BPKAD kini memprioritaskan penghapusan alat berat dan barang berukuran besar yang sudah lama tidak digunakan dari berbagai OPD. “Barang-barang yang tidak berfungsi kami evakuasi untuk dialihkan penghapusannya,” ujar Yusdiansyah.

Sejumlah OPD yang mengajukan permohonan penghapusan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Yusdiansyah menjelaskan, aset yang diajukan harus memenuhi kriteria nilai ekonomis di bawah 30 persen dari nilai perolehan. “Kalau nilainya di bawah itu, lelangnya menggunakan metode besi tua,” jelasnya.

BPKAD telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menetapkan nilai wajar setiap barang sebelum diumumkan ke publik.

Salah satu kelompok aset terbesar yang akan dilelang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berupa 33 item kendaraan dan alat berat seperti dump truck dan ekskavator. Barang-barang ini telah berada dalam kondisi tidak layak operasional dengan nilai wajar sekitar Rp300 juta.

Sementara itu, Dinas PUPR mengajukan 17 item dengan jenis serupa, yang memiliki nilai wajar mencapai sekitar Rp90,5 juta. Yusdiansyah memastikan seluruh jadwal lelang telah ditetapkan dan akan berlangsung pada 4 Desember melalui portal resmi KPKNL.

Pelaku usaha maupun pembeli barang bekas dipersilakan mengikuti proses lelang ini. "Catatannya harus punya akun. Kalau belum, bisa meminta akun langsung ke KPKNL,” pungkasnya. (hun/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X