• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda Disegel Total, Tiga Wanita Penghibur dari Luar Daerah Ditemukan

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 11:49 WIB
Petugas Satpol PP geruduk dan memasang spanduk dan sticker segel sebagai tanda lokalisasi tersebut dilarang beroperasi. (kis)
Petugas Satpol PP geruduk dan memasang spanduk dan sticker segel sebagai tanda lokalisasi tersebut dilarang beroperasi. (kis)

 

SAMARINDA – Indikasi aktivitas terlarang di eks lokalisasi Loa Hui kembali terbukti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan operasi penindakan pada Selasa malam (2 Desember 2025) dan mendapati tiga wanita penghibur yang didatangkan dari luar daerah, yaitu Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik prostitusi terselubung masih berlanjut, meskipun kawasan tersebut telah resmi ditutup oleh Kementerian Sosial sejak tahun 2014.

Menanggapi temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang segel dan spanduk larangan di sejumlah titik. Penyegelan ini menjadi tanda penghentian total segala aktivitas di area tersebut.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari cipta kondisi (cipkon) dan monitoring rutin yang telah dilakukan tiga minggu sebelumnya. "Dari hasil Cipkon dan monitoring, masih ada aktivitas serupa. Malam ini kami turun kembali untuk memastikan semuanya dihentikan,” ujar Anis.

Anis menilai, kehadiran tiga wanita penghibur yang berasal dari luar Samarinda menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan insidental, melainkan terstruktur.

Fokus utama operasi kali ini adalah penghentian total kegiatan yang melanggar aturan, bukan penahanan individu. “Kami pasang banner di lokasi sebagai penanda bahwa aktivitas ini benar-benar dilarang,” tegas Anis.

Penghentian ini juga didasarkan pada arahan rapat koordinasi pemerintah kota, mengingat izin usaha telah habis masa berlaku dan lokasi tersebut berada di kawasan pemukiman.

Selain aktivitas hiburan ilegal, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran minuman beralkohol (miras). Pihak pengelola yang dipanggil untuk klarifikasi justru mangkir, menambah dasar hukum bagi pemerintah untuk bertindak.

“Perizinannya sudah mati, ada pelanggaran miras, dan ada aktivitas sosial yang tidak dibenarkan. Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum, semuanya jelas diatur,” tegasnya.

Bukti-bukti yang ditemukan dianggap sangat kuat dan lengkap. “Ada kamar-kamarnya, ada ladies-nya, ada mirasnya. Apalagi yang kurang? Bukti sudah jelas dan lengkap. Maka kami tindak kembali,” tutup Anis.

Meskipun telah dilakukan penyegelan formal, Pemerintah Kota Samarinda menjamin bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Anis Siswantini memperingatkan bahwa pihaknya siap memberikan tindakan keras dan langsung jika mendapati aktivitas serupa kembali muncul di kawasan eks lokalisasi Loa Hui.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Samarinda berkomitmen penuh untuk mengembalikan kawasan Loa Hui menjadi lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X