SAMARINDA – Aksi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang dilakukan Satpol PP Samarinda pada Rabu (3/12/2025) malam mengungkap fakta memilukan. Empat anak di bawah umur, usia 6 hingga 12 tahun, diamankan petugas karena kedapatan meminta-minta di lampu merah simpang Jalan APT Pranoto–Harun Nafsi, Samarinda Seberang.
Yang lebih mengejutkan, aksi mengemis tersebut terbukti dilakukan atas suruhan ibu kandung mereka sendiri, yang diduga memanfaatkan kondisi ekonomi dan sakitnya sang suami.
Kepala Seksi Operasional (Ops) Satpol PP Samarinda, Muhammad Surya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat anak-anak kecil meminta uang kepada pengendara, sementara sang ibu memantau dari kejauhan.
“Kami kirimkan personel ke TKP dan ternyata benar. Semuanya kami amankan malam itu juga,” ujar Surya, Kamis (4/12/2025). Dari pemeriksaan, terungkap modus yang sederhana namun eksploitatif: anak-anak tersebut meminta uang di perempatan, dan hasilnya langsung diserahkan kepada sang ibu yang menunggu tidak jauh dari lokasi.
Fakta yang paling ironis: Petugas memperoleh informasi awal bahwa keempat anak yang seharusnya berada di usia wajib sekolah tersebut bahkan telah berhenti sekolah karena diminta orang tuanya untuk mengemis.
“Miris sekali. Mereka menangis saat diamankan, terutama si bungsu yang terus meminta pulang, tapi penindakan tetap harus dilakukan demi perlindungan anak,” tutur Surya.
Ibu berinisial H, yang memiliki KTP beralamat di Jalan Harun Nafsi, Gang Rukun, mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan tersebut didorong oleh keterbatasan ekonomi. "Kalau kami tidak meminta-minta mau makan dari mana," ungkap Ibu H singkat saat akan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos).
Meski demikian, Satpol PP memberikan peringatan keras kepada sang ibu. Surya menegaskan bahwa eksploitasi anak bukan pelanggaran ringan dan ada ancaman pidana yang serius. “Kami tegaskan, kalau ini terulang, kami bisa lanjutkan proses hukum,” ucap Surya.
Satpol PP juga memastikan kasus ini merupakan 'pemain tunggal', di mana semua anak yang digunakan memang adalah anak kandung sendiri, bukan bagian dari jaringan kelompok pengemis yang lebih besar.
Setelah selesai membuat berita acara untuk tindak pidana ringan (tipiring), kasus ini langsung diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada peminta-minta di simpang jalan karena hal tersebut justru memperpanjang praktik eksploitasi anak. Masyarakat diminta melapor ke hotline PPID Satpol PP jika menemukan kejadian serupa. (*)