• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Penyimpangan Kredit BPR Bank Samarinda Berlanjut ke Hukum, Wali Kota Andi Harun Soroti Integritas Pengelola

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 10:15 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

 

SAMARINDA – Dugaan penyimpangan kredit di BPR Bank Samarinda (Perseroda) kembali menjadi sorotan publik seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap manajemen lama yang ditengarai merugikan keuangan perusahaan daerah. Kasus ini merupakan rangkaian persoalan panjang yang berawal dari tata kelola kredit yang tidak sehat sejak periode 2019–2020.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa indikasi kelemahan manajemen BPR sebenarnya telah lama teridentifikasi, yang berujung pada evaluasi dan pemberhentian direksi lama.

"Kami sudah menemukan indikasi kelemahan manajemen sejak evaluasi beberapa tahun lalu," kata Wali Kota. Andi Harun menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi maupun perbuatan pidana umum seperti penggelapan, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Wali Kota meyakini manajemen baru saat ini fokus memperbaiki warisan masalah yang ditinggalkan periode sebelumnya, khususnya pada sektor kredit. Ia pun memberikan arahan keras kepada seluruh jajaran BUMD untuk memperkuat prinsip tata kelola.

“Ikuti semua prosedur hukumnya, perkuat tata kelola dan good corporate governance. InsyaAllah selamat, jangan melakukan perbuatan yang berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan yang menimpa BPR bukan hanya kelalaian sistem, tetapi lebih berkaitan dengan integritas individu pengelolanya. "Yang kurang itu bukan orang pintar, tapi orang jujur. Kalau pengelola berintegritas, sistem sederhana pun bisa bekerja baik,” ujarnya.

Asisten III Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, menambahkan bahwa fokus utama manajemen baru kini adalah transformasi kinerja kredit dan pemulihan. BPR telah menyusun rencana kerja 2026 yang menempatkan perbaikan tata kelola kredit sebagai prioritas utama.

“Kami melakukan koreksi menyeluruh pada manajemen. Target kami di 2026 NPL (Non Performing Loan) harus turun dan kembali berada dalam standar perbankan,” jelas Ali.

Ali menyebut sebagian laba tahun 2025 telah diarahkan untuk menutup masalah masa lalu. Tujuannya adalah agar pada tahun 2026, BPR bisa kembali memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bagi hasil laba perusahaan.

Selain memperketat fungsi pengawasan, BPR juga tetap mempertahankan ruang produksi kreditnya, khususnya untuk segmen kecil—seperti kredit bagi pegawai, UMKM, hingga pensiunan—yang merupakan pasar utama perusahaan daerah ini.

“Kami diarahkan untuk lebih progresif di ruang bisnis, selama tetap dalam batas tata kelola. Kalau kemampuan kami meningkat, kami bisa kembali berkontribusi bagi PAD,” pungkas Ali. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X