• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Samarinda Peringati HAKORDIA 2025, Tahan Tiga Eks Pengurus KONI dan Umumkan Capaian Penanganan Korupsi

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 20:31 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dengan menggelar upacara di halaman kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/12/2025). Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., dan diikuti seluruh pejabat struktural, jaksa, pegawai, hingga honorer.

Dalam amanatnya yang membacakan pesan Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, Firmansyah menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi.

Usai upacara, Kejari Samarinda menggelar kampanye publik antikorupsi dengan membentangkan spanduk bertema pencegahan korupsi serta membagikan kaos, brosur, dan stiker kepada pengendara yang melintas di depan kantor kejaksaan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi bersama aparat penegak hukum.

Pada momentum HAKORDIA ini, Kejari Samarinda turut mengumumkan capaian penanganan perkara selama tahun 2025. Total ada lima perkara pada tahap penyelidikan, lima perkara pada tahap penyidikan, serta 11 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penuntutan ditambah satu perkara tindak pidana cukai. Pada tahap eksekusi, Kejari Samarinda telah menuntaskan 11 perkara korupsi dan satu perkara cukai, sementara dua perkara masih dalam tunggakan eksekusi.

Kejari Samarinda juga melaporkan perkembangan penting kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Tiga eks pengurus KONI resmi ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

Ketiganya berinisial AN selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, HN selaku Wakil Ketua Umum IV KONI 2019 sekaligus Bendahara Umum 2020, serta AAZ selaku Bendahara Umum KONI 2019. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda mulai 9 hingga 28 Desember 2025.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim, kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,13 miliar. Kejari Samarinda juga mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp 114,45 juta dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik Kejari Samarinda pada tanggal 9 Desember 2025 juga menetapkan tersangka baru pada perkara korupsi Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M. Said tahun 2024. Tersangka berinisial EFS yang merupakan pengelola unit resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 Desember 2025.

Dalam rangkaian agenda HAKORDIA 2025, Kejari Samarinda turut menyinggung pencapaian institusi di luar aspek penindakan. Pada 2 Desember 2025, Kejari Samarinda menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Samarinda atas peran dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan merupakan bentuk komitmen kuat kejaksaan untuk menjaga integritas, menegakkan hukum, dan memperkuat kolaborasi antarlembaga serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kemakmuran rakyat,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X