SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 60 persen dari seluruh laporan kasus kekerasan korbannya adalah anak berusia di bawah 18 tahun.
Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, tanpa diskriminasi, demi memastikan mereka tumbuh dan berkembang secara optimal. Penegasan ini disampaikan saat membuka kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertema Gerakan Bersama Menciptakan Institusi Pendidikan Bebas Kekerasan di Gedung Olah Bebaya, Senin (8/12).
Soraya mengungkapkan fakta yang perlu diwaspadai, yaitu tingginya kasus kekerasan yang menimpa anak laki-laki, meskipun kasus kekerasan terhadap anak perempuan masih mendominasi.
"Dulu kita sering khawatir kekerasan menimpa anak perempuan, namun faktanya anak laki-laki juga banyak menjadi korban," tegas Soraya.
Dari sekitar 700 kasus (60 persen dari total laporan) yang dialami anak di bawah 18 tahun, rincian korbannya adalah: Anak Perempuan: 46,4 persen dan Anak Laki-Laki: 14,6 persen.
Meskipun sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, lembaga pendidikan—dari sekolah hingga kampus—juga tidak luput dari potensi kekerasan.
Noryani Sorayalita menekankan pentingnya menciptakan ruang gerak yang aman bagi anak, tanpa kekerasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan ini bahkan diperluas hingga anak yang sudah memasuki dunia kampus.
Untuk menekan angka kasus, dibutuhkan upaya kolektif. "Kita perlu memperkuat kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam mencegah, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta melaporkannya melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Pencegahan yang efektif harus diawali dengan menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak, serta mendukung pembangunan SDM yang berkualitas.
Kegiatan KIE ini dihadiri oleh perangkat daerah, siswa-siswi SMA/SMK, dan mahasiswa, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PPPA dan Ketua Satgas PPKS Universitas Mulawarman. (*)