• Minggu, 21 Desember 2025

Jukir Liar Gondrong di Sekitar Jembatan Mahkota Diamankan

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 07:36 WIB
Jukir Liar berkaos kuning lengan panjang diamankan Dishub Samarinda saat beroperasi di taman Jalan Kapten Sudjono, Sambutan. (kis)
Jukir Liar berkaos kuning lengan panjang diamankan Dishub Samarinda saat beroperasi di taman Jalan Kapten Sudjono, Sambutan. (kis)

SAMARINDA- Seorang juru parkir (jukir) liar diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat patroli penertiban di kawasan Taman Jalan Kapten Sudjono, Kecamatan Sambutan, Minggu (14/12/2025) pagi. Jukir tersebut kedapatan menarik uang parkir secara ilegal dan langsung diangkut ke kantor Dishub Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.

Penertiban dilakukan saat Dishub menggelar patroli rutin di sekitar Jembatan Mahkota II yang ramai aktivitas masyarakat sekitar pukul 08.00 Wita. Di lokasi itu, petugas mendapati adanya kendaraan yang parkir di area terlarang, yakni dalam radius 25 meter dari Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal juga Jembatan Mahkota II. Tak hanya itu didapati pula seorang jukir yang memungut retribusi tanpa izin resmi.

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan jukir yang rambutnya gondrong ini diamankan bukan kali pertama terjaring penertiban. “Yang bersangkutan sudah pernah kami amankan sebelumnya. Bahkan dua sampai tiga hari lalu kembali viral karena masih melakukan penarikan parkir,” ujarnya.

Menurut Duri, jukir tersebut tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun kelengkapan perizinan.

“KTP tidak bawa, surat apa pun tidak ada. Secara aturan, jukir harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Perizinan parkir tidak mudah dan harus melalui pemerintah kota lewat Dishub. Ini sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Ditegaskan, uang parkir yang dipungut jukir liar tersebut tidak masuk ke kas resmi, melainkan ke kantong pribadi. Hal inilah yang menjadi dasar penindakan. “Makanya kami amankan,” kata Duri.

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar di lokasi tersebut cukup banyak dan bukan baru kali ini. Bahkan, sebelumnya sempat viral karena penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.

Selain mengamankan jukir, petugas juga mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang diperbolehkan, minimal berjarak 25 meter dari jembatan, guna mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Tanpa kerja sama pengendara, penataan parkir akan sulit. Keselamatan pengguna jalan juga menjadi taruhannya,” pungkas Duri. (kis)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X