"Tujuan dari pelaku membawa ke kamar untuk menenangkan istri dari korban," sambungnya.
"Kamar korban dan pelaku tidak jauh. Korban bersama rekannya mendatangi kamar pelaku dengan cara mengetok pintunya, setelah pelaku bertemu korban, pelaku kemudian diseret keluar menuju ke arah tangga lantai tiga," tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyok Pria di Samarinda Seberang Bertambah
Saat itu pertikaian antara korban bersama dua temannya dengan pelaku terjadi. Selanjutnya pelaku merasa terdesak dari pertengkaran itu. Pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan secara membabi buta menyerang korban dan dua temannya.
"Dari pertengkaran tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua saksi atau temannya ini mengalami luka di punggung dan tangan," imbuhnya.
Setelah menyerang korban dan yang lainnya, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, lanjut Ary, ada saksi di sana yang memberikan pertolongan kepada dua orang yang mengalami luka.
"Mengapa yang ditolong saksi ini hanya dua orang yang terluka, karena saksi hanya melihat luka ada di dua orang tersebut," kata Ary.
Sementara itu, untuk korban yang menerima tusukan di dada kiri, saksi tidak melihat turun. Nah, dua orang yang mengalami luka tadi langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi.
Setelah pulang dari rumah sakit, mereka kaget dengan kondisi korban tergeletak di lantai tiga. "Sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.
Ditegaskan Ary, korban dari peristiwa ini menyebabkan satu remaja meninggal, dan dua orang mengalami luka-luka. Untuk tersangka hanya satu.
Baca Juga: Empat Siswa SMA 8 Samarinda Terseret Ombak di Pantai Manggar, 1 Siswa Meninggal Dunia
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (dra)