• Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pengeroyok Pria di Samarinda Seberang Bertambah

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:00 WIB
AKIBAT EMOSI. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengamati barang bukti yang digunakan delapan tersangka dalam pengeroyokan terhadap Ramlan. (OKE/SAPOS)
AKIBAT EMOSI. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengamati barang bukti yang digunakan delapan tersangka dalam pengeroyokan terhadap Ramlan. (OKE/SAPOS)

 

Setiap tindakan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan, terutama jika mengakibatkan hilangnya nyawa, seperti yang dilakukan sekelompok warga terhadap Ramlan alias Mellang, seorang “jagoan kampung” yang tewas dikeroyok massa pada Kamis malam (17/10).

Meskipun Ramlan sebelumnya melakukan penganiayaan serius terhadap Syamsul Bahri, tindakan main hakim sendiri oleh warga tetap tidak dapat dibenarkan. 

 

Sebanyak tujuh warga yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Ramlan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang.

Baca Juga: KPK Bongkar Brankas Milik Awang Faroek

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Rupatama, menyatakan bahwa kedelapan tersangka terbukti secara bersama-sama menghakimi Ramlan hingga tewas. “Peran kedelapan tersangka sama, yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban (Ramlan) yang sebelumnya juga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga, Syamsul Bahri,” jelas Ary, Jumat (25/10).

Keterlibatan kedelapan tersangka, masing-masing berinisial ST (49), ID (22), HG (40), IS (32), HM (35), AR (25), SY (24), dan RA (36), diperkuat oleh rekaman video pengeroyokan. Video tersebut menunjukkan situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana kedelapan tersangka melakukan aksi brutal menggunakan bambu panjang, balok, dan batu.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di tubuh Ramlan, seperti di leher, punggung, paha, dan pinggang, serta luka robek di dahi dan kepala bagian atas. Leher belakangnya juga patah,” ujar Ary. 

 

Kapolres mengingatkan, konsekuensi hukum yang harus dihadapi kedelapan tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berpikir lebih bijak sebelum bertindak. “Setiap tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi hukum. Langkah hukum yang kami ambil didasari adanya laporan dari pihak keluarga yang dirugikan,” tegas Ary.

Ary menambahkan, tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah kerugian bagi banyak pihak. “Jika ada pelanggaran hukum, kami sebagai aparat siap merespons dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ary.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sumber Baru, RT 15, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis malam (17/10) sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat itu, massa yang membawa kayu dan tangan kosong mengepung Ramlan, yang bersembunyi di bawah jembatan kecil di atas aliran anak sungai.

Ramlan dikenal sebagai “jagoan kampung” dan menjadi sasaran kemarahan massa setelah menganiaya Syamsul Bahri dengan tombak, yang menyebabkan luka parah hingga ususnya terburai.

Dengan situasi yang memanas, Ramlan akhirnya menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Pengeroyokan ini kemudian berujung pada penangkapan delapan tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (oke/beb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X