samarinda

Semua Penambang Diduga Tidak Mengantongi SIPB, Penambang di Harapan Baru Tantang Hentikan Menyeluruh

Indra Zakaria
Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:12 WIB
IZIN BERBEDA. Lokasi galian c yang digarap Gito di Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru hanya mengantongi IPL bukan SIPB untuk menjual material batu dan tanah yang diambil dari gunung.OKE/SAPOS

 

Larangan melakukan aktivitas penambangan bebatuan atau galian C, karena harus ada izin khusus seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) membuat Gito, salah seorang penambang galian C merasa bingung.

Gito yang mengaku hanya memanfaatkan bebatuan dan tanah yang dijual untuk kebutuhan operasional selama melakukan pengerjaan pematangan lahan, meyakini seluruh galian C di Samarinda tidak mengantongi SIPB.

"Ya kalau mau di viralkan se-Samarinda saja sekalian, biar di setop semua," tegas Gito, yang ditemui di lokasi penambangan galian c miliknya, Rabu (5/3) lalu. Gito mengaku sebelumnya juga sempat menanyakan izin galian C tersebut ke sejumlah pihak, namun dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Didepan Mata..!! Galian C Ilegal Menjamur di Harapan Baru

"Karena itu yang diurus IPL (Izin Pematangan Lahan). Ini yang tanda tangan dari PUPR langsung dari wali kota," ujarnya. Disamping itu Gito juga mengakui sebelumnya dalam pengurusan izin dirinya sempat mengalami kendala, karena lokasinya masuk dalam jalur taman kota.

"Tapi karena untuk kepentingan bersama dan nanti informasinya akan ada jalur rumah sakit internasional di samping itu yang terhubung dengan RSUD IA Moeis, makanya izinnya diberikan," tandasnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim, AKP Dicky Anggi Pranata, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan akan mengecek dua lokasi galian C ilegal yang dimaksud.

"Segera kami lakukan pengecekan terkait dengan izinnya," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas galian C yang tak kalah merusak lingkungan seperti halnya batu bara marak ditemukan di pinggir Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI).

Media ini menemukan dua titik penambangan bebatuan dan tanah yang tepat berada di pinggir jalan. Lokasi pertama persis di seberang kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BKP) Kalimantan dan di seberang Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kaltim.

Pada lokasi galian C tak berizin yang pertama ditemukan dua alat berat jenis ekskavator yang salah satunya berfungsi untuk memecah batu pada lereng bukit.

Lokasi galian C pertama itu disebut milik warga asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sudah tiga bulan lebih beroperasi. Galian C di lokasi tersebut lebih banyak menjual bebatuan padas, yang biasanya digunakan untuk pondasi rumah atau gedung.

Sementara itu lokasi galian C tak berizin yang kedua berjarak sekitar 800 meter. Lokasi tersebut juga berada di pinggir jalan dan merupakan lokasi yang memicu banjir lumpur ke jalan katika hujan.

Halaman:

Terkini