• Senin, 22 Desember 2025

Semua Penambang Diduga Tidak Mengantongi SIPB, Penambang di Harapan Baru Tantang Hentikan Menyeluruh

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:12 WIB
IZIN BERBEDA. Lokasi galian c yang digarap Gito di Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru hanya mengantongi IPL bukan SIPB untuk menjual material batu dan tanah yang diambil dari gunung.OKE/SAPOS
IZIN BERBEDA. Lokasi galian c yang digarap Gito di Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru hanya mengantongi IPL bukan SIPB untuk menjual material batu dan tanah yang diambil dari gunung.OKE/SAPOS

Lokasi galian C yang digarap Gito itu mengksplorasi tanah dari bukit dengan hanya menggunakan izin pematangan lahan (IPL) bukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. (oke/nha)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X