Lokasi galian C yang digarap Gito itu mengksplorasi tanah dari bukit dengan hanya menggunakan izin pematangan lahan (IPL) bukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. (oke/nha)