samarinda

Semua Penambang Diduga Tidak Mengantongi SIPB, Penambang di Harapan Baru Tantang Hentikan Menyeluruh

Indra Zakaria
Sabtu, 8 Maret 2025 | 13:12 WIB
IZIN BERBEDA. Lokasi galian c yang digarap Gito di Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru hanya mengantongi IPL bukan SIPB untuk menjual material batu dan tanah yang diambil dari gunung.OKE/SAPOS

Lokasi galian C yang digarap Gito itu mengksplorasi tanah dari bukit dengan hanya menggunakan izin pematangan lahan (IPL) bukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. (oke/nha)

 

 

Halaman:

Terkini