samarinda

Bantuan Perbaikan Motor Rusak karena Dugaan BBM Bermasalah Ternoda Nota Fiktif

Sabtu, 19 April 2025 | 08:16 WIB
SIDAK. Tim Kecamatan Samarinda Kota sidak bengkel di Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang Luar untuk memastikan keaslian nota yang dijadikan syarat pengajuan BBM oleh Pemkot Samarinda. (kis)

Penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Samarinda bagi warga yang mengalami kerusakan sepeda motor akibat penggunaan BBM diduga oplosan kini memasuki tahap kedua.

Namun di balik upaya membantu warga terdampak, muncul persoalan serius: temuan nota perbaikan palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan bantuan. Hal ini mendorong pemerintah memperketat proses verifikasi dan menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa langsung keabsahan dokumen yang diajukan.

Baca Juga: Politani Samarinda Memanas, Oknum Dosen Tampar Mahasiswa karena Rambut Gondrong

Bantuan senilai Rp 300 ribu ini sebelumnya telah disalurkan pada tahap pertama kepada 60 unit kendaraan per kecamatan. Karena banyak warga belum terakomodasi, tahap kedua dibuka kembali, dengan syarat yang kini diperiksa lebih teliti.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PPPK di Kaltim, 3.774 Orang Dijadwalkan Dilantik Mei, BKD Lagi Siapkan Ini...

Camat Samarinda Kota, Yosua Laden, menyatakan bahwa sejumlah nota perbaikan yang dilampirkan dalam pengajuan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, pihak kecamatan melakukan inspeksi mendadak ke bengkel yang namanya tercantum dalam berkas warga.

“Kami menemukan indikasi nota yang tidak benar. Untuk itu, kami datangi langsung bengkel-bengkel yang disebutkan dalam pengajuan warga untuk mencocokkan data dan memastikan kendaraan benar-benar diperiksa atau diperbaiki di sana,” ujar Yosua, Selasa (15/4).

Ia menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga yang benar-benar terdampak, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak jujur. “Kami harap tidak ada yang memanfaatkan bantuan ini secara curang. Ini bantuan untuk warga yang motornya rusak karena BBM oplosan, bukan peluang untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Hal serupa terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu. Camat Sujono menjelaskan bahwa pihaknya kini hanya memproses 60 berkas per hari untuk menghindari penumpukan dan memastikan proses verifikasi berjalan maksimal. “Banyak pengajuan yang masuk, tapi tidak semua bisa langsung diproses. Ada dugaan penggunaan nota fiktif, jadi kami perlu verifikasi langsung ke bengkel,” katanya.

Warga yang mengajukan bantuan diwajibkan menyertakan dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, nota bengkel yang sah, serta foto kerusakan kendaraan. Peristiwa kerusakan juga harus terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.

“Kalau tidak sesuai tanggal tersebut, atau bukti tidak jelas, kami tolak,” terang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat Samarinda Ulu, Andi Muhammad Asdal.

Di tengah ketatnya prosedur, sebagian warga tetap mendukung upaya ini. Masdani, warga Jalan Pangeran Suryanata, menyebut syarat yang diminta pemerintah masih masuk akal. “Menurut saya tidak sulit. Kalau ini memang prosedur pemerintah, ya kita ikuti saja. Diminta foto kerusakan dan foto bengkel, kami siap,” ucapnya.

Berbeda dengan kondisi di Kecamatan Sungai Pinang. Di sana, warga sempat kecewa karena posko pengaduan ditutup lebih cepat dari jadwal. Mereka merasa waktu pengajuan terlalu singkat.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Sungai Pinang, Muhammad Joni, menjelaskan bahwa pelayanan harus dihentikan lebih awal karena petugas harus turun ke lapangan untuk verifikasi. “Kalau kami mulai verifikasi pukul 11.00 Wita, maka pelayanan pengaduan kami tutup sebelum itu. Warga sering tidak memaklumi bahwa kami harus kerja ganda antara melayani dan memeriksa langsung,” jelas Joni.

Halaman:

Terkini