samarinda

Unmul Tuntut Pemodal Tambang di KHDTK Diusut

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:00 WIB
Tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda

Civitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik kampus Unmul.

Kuasa hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan memproses operator di lapangan, melainkan juga harus menelusuri aktor intelektual di balik kejahatan lingkungan tersebut. “Sering kali yang diproses hanya operator, padahal mereka bekerja berdasarkan perintah. Ada pemodal besar di belakangnya,” ujar Haris.

Baca Juga: Ini Penyebab Jalan HAM Rifaddin Putus, Pengendara Diusulkan Cari Jalur Alternatif

Ia menekankan bahwa pelanggaran hukum ini semakin berat karena terjadi di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting, tidak hanya bagi Unmul, tetapi juga masyarakat Samarinda dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Haris menyebutkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari pidana, perdata, hingga administratif. Pihaknya bahkan membuka opsi untuk mengajukan gugatan perdata terkait valuasi kerugian lingkungan serta meninjau kembali perizinan perusahaan jika terbukti terlibat.

“Jika memang terbukti ada perusahaan terlibat, maka tanggung jawabnya harus dipersoalkan. Tidak cukup hanya dua orang tersangka. Ini kejahatan besar,” tegasnya.

Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memburu dua saksi kunci, yakni Riko dan Anggit. Keduanya dianggap penting dalam proses pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul.

“Insya Allah, doakan saja. Saksi kunci sedang kami cari. Kalau sudah ditemukan, kasus ini bisa kami naikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Juda juga membenarkan bahwa pihak Polda telah dua kali menghubungi Unmul untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus ini, namun sempat terkendala karena kesibukan pihak kampus. Meski demikian, kepolisian tetap berkomitmen menyelesaikan penyelidikan ini dalam waktu dua minggu, sesuai dengan target awal.

Dengan potensi kerugian ekologis yang ditimbulkan, civitas akademika Unmul menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. “Kalau sudah jelas siapa pelakunya, kami akan ambil langkah hukum, tidak hanya perdata tetapi juga administratif,” tutup Haris. (mrf/beb)

Terkini