PROKAL.CO, SAMARINDA - Upaya paksa penggeledahan, dilakukan Kejati Kaltim di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur alamat komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, Senin 26 Mei 2025.
Penggeledahan terutama dilakukan di eks kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON. Hasilnya, penyidik amankan dokumen dan alat elektronik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
"Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA," jelas Kepala Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Baca Juga: Beredar Surat Dishub Samarinda Melarang Siswa Bawa Kendaraan, Warga Protes Tak Ada Angkutan Massal
Toni Yuswanto menambahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DBON ini bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandatangani NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.
"Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 lembaga atau badan olahraga. Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku," kata Toni.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan, dikatakan Toni, adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. (*)