Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rutan Samarinda Beri Remisi Idulfitri ke 644 WBP, 7 Orang Langsung Bebas

Muhamad Yamin • Senin, 23 Maret 2026 - 19:07 WIB

Photo
Photo

PROKAL.CO, SAMARINDA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda memberikan Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 644 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang langsung bebas pada hari raya.

Kepala Rutan Kelas I Samarinda Rachmad Tri Raharjo mengatakan seluruh WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi oleh Negara merupakan bukti bahwa warga binaan mampu menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Rachmad.

Ia merinci, ada 635 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara itu, 9 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).

“Untuk RK II, sebanyak 7 orang langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri, sedangkan 2 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda sesuai ketentuan,” jelasnya.

Rachmad menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Menurutnya, program remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang menitikberatkan pada perubahan perilaku dan kesiapan sosial warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

“Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.

Momentum Idulfitri yang identik dengan nilai pengampunan dan pembaruan diri dinilai tepat untuk memberikan remisi. Selain sebagai bentuk apresiasi, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang humanis dengan menempatkan pembinaan sebagai prioritas utama.

Melalui program ini, warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana sebagai hukuman, tetapi juga sebagai proses pembelajaran untuk menjadi individu yang lebih baik ke depannya.(*)

Editor : Indra Zakaria