BALIKPAPAN - Kepala Inspektorat Balikpapan, Dahniar, mengaku belum mengetahui soal kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu di Kilometer (Km) 15, Balikpapan Utara.
"Biasanya kalau ada (dugaan korupsi), Polres (Balikpapan) akan berkoordinasi dengan kami. Ini belum ada," katanya kepada Prokal.co (media online Kaltim Post Grup) di kantornya, Senin (7/1).
Oleh karena itu, kata dia, hingga kini, belum ada pejabat ASN Pemkot Balikpapan yang diperiksa oleh pihaknya terkait kasus ini.
Dia berharap, Polres Balikpapan bisa segera melaporkan kasus ini kepada pihaknya.
Sebab, jika sudah ada laporan dari kepolisian, barulah Inspektorat Balikpapan bisa menindak lanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. "Ya, kalau sudah ada kordinasinya baru kami akan proses. Karena ini sudah menjadi arturannya," jelas perempuan berkerudung itu
Namun, dia menegaskan, jika terbukti ada ASN yang terbukti bersalah menyeleweng dana lahan kuburan TPU Km 15 ini, pihaknya akan melaporkannya kepada Wali Kota Balikpapan.
Dengan begitu, akan ada sanksi berat yang bakal diterima oleh pejabat nakal tersebut. "Sanksinya bisa sampai pemecatan, karena ini kasus yang enggak main-main. Kami berkomitmen memberantas korupsi," tegasnya.
Dia pun menyampaikan, mendukung penuh kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Hal ini dilakukan, agar Balikpapan bisa benar-benar bebas dari korupsi, khususnya di lingkungan kepemerintahan. "Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Balikpapan mencurigai ada indikasi korupsi sekitar Rp 2 miliar pada dana lahan kuburan Km 15. Hal ini disampaikan Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2018, pekan lalu. (sur/pro/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan