Seorang wanita berinisial P alias C, mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dilaporkan ke Polresta Balikpapan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp850 juta. Meski terlapor pernah terlibat dalam dunia politik, kasus ini dikatakan tidak ada kaitannya dengan partai politik yang diwakilinya.
Menurut kuasa hukum korban, Anisa Ul Mahmuda, SH, kliennya mulai menjadi korban penipuan sejak tahun 2022. Modus penipuan berawal dari tawaran investasi usaha ikan filet yang dijanjikan akan memberikan keuntungan cepat melalui sistem invoice 30 hari. "Awalnya klien saya hanya menginvestasikan Rp10 juta. Namun karena terlapor terus mengiming-imingi keuntungan besar dan ekspansi usaha ke hotel serta perusahaan katering di Balikpapan, klien saya akhirnya menambah modal hingga ratusan juta," ungkap Anisa.
Lebih lanjut, terlapor juga menawarkan pembelian kapal ikan seharga Rp410 juta yang dijanjikan dapat menghasilkan keuntungan besar. Korban, yang semakin percaya, kemudian mentransfer dana tambahan sebesar Rp130 juta untuk pembelian kapal tersebut. Namun, kapal yang diklaim tersebut ternyata tidak dapat dioperasikan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan peralatan yang diperlukan.
Merasa tertipu, korban terpaksa mengajukan pinjaman bank sebesar Rp300 juta dan mengirimkan dana tersebut dalam beberapa tahap. Dengan total dana yang telah dikirimkan mencapai Rp850 juta, korban pun tidak memperoleh keuntungan ataupun pengembalian modal sesuai dengan janji terlapor.
Lebih mengejutkan lagi, korban kemudian mengetahui bahwa pembayaran kapal tersebut belum dilunasi, dan kapal itu malah dijual kembali secara diam-diam oleh terlapor tanpa seizin korban. "Kami sempat mendatangi rumahnya berkali-kali, tetapi terlapor menghilang. Bahkan, ketika ditemui di rumah orang tuanya, dia berjanji akan mengembalikan Rp600 juta dari total kerugian, namun janji tersebut tidak ditepati," lanjut Anisa saat memberikan keterangan kepada awak media (21/4/2025).
Penipuan ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial korban, namun juga mencakup gaya hidup mewah yang dinikmati terlapor. Informasi yang diperoleh dari unggahan media sosial dan lingkungan sekitar mengungkapkan bahwa terlapor menggunakan uang korban untuk bepergian ke luar negeri dan mengunjungi klub malam.
Upaya mediasi secara kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan, namun tidak menghasilkan titik temu. Bahkan, ketika korban menegur terlapor, ia justru mendapat ancaman dan sikap agresif. "Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan. Kami juga mengimbau korban lain yang merasa dirugikan oleh terlapor agar berani speak up dan melapor. Kami siap mendampingi," tegas Anisa.
Laporan ini juga menyebutkan bahwa ada korban lain yang mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, banyak dari mereka yang masih enggan bersuara karena khawatir uang mereka tidak akan kembali jika kasus ini diperpanjang.
Saat ini, pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut. Barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, percakapan WhatsApp, dan dokumen perjanjian telah disiapkan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria