Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Pembalakan Hutan Penelitian Unmul, Polda Kaltim Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi • Senin, 14 Juli 2025 - 15:27 WIB
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata

SAMARINDA- Kepolisian Daerah Polda Kaltim menetapkan satu tersangka berinisial R dalam kasus perusakan kawasan Hutan Pendidikan (KHDTK) Universitas Mulawarman. Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi gabungan DPRD Kaltim, Kamis (10/7).

“Oh ya, kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini dengan inisial R,” beber Meilki.

Ia menjelaskan bahwa R berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perusakan lahan seluas 3,2 hektare yang menjadi wilayah KHDTK Unmul. “Sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan pemodal di lahan tersebut, yang sebagai pelaku penampung tersebut,” bebernya.

Meski baru menetapkan satu nama, Meilki memastikan penyidikan masih berlanjut. Kepolisian, katanya, terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Tidak cukup sampai di inisial R ini, kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Soal koordinasi antara Polda Kaltim dan Gakkum KLHK yang juga menangani kasus ini, Meilki menjelaskan bahwa masing-masing memiliki kewenangan berbeda. Polda fokus pada aspek pertambangan ilegal, sementara Gakkum menangani pelanggaran kehutanan dan lingkungan. “Karena dua ranah yang berbeda, dua penerapan pasal yang berbeda, sifatnya nanti akan koordinasi saja. Apakah beririsan pelakunya atau modusnya,” pungkasnya. (mrf/nha)

 

Editor : Indra Zakaria