Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Diduga Gelapkan Pajak Sawit Rp452 Juta, Dua Bos Perusahaan Resmi Ditahan Kejari Balikpapan

Redaksi Prokal • 2025-12-23 13:30:00
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Balikpapan.

 

BALIKPAPAN – Ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan kembali ditunjukkan di Kota Beriman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan dua pimpinan perusahaan berinisial TP (Komisaris) dan GN (Direktur) dari PT A**N atas dugaan manipulasi laporan pajak yang merugikan negara hampir setengah miliar rupiah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin (22/12/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, membeberkan bahwa praktik lancung ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun, yakni Januari 2019 hingga Desember 2020.

Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan jasa angkutan material diketahui telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksinya. Namun, uang pajak tersebut tidak disetorkan sepenuhnya ke kas negara.

“Modusnya dengan membuat SPT Masa yang nilainya tidak sesuai dengan pajak yang sebenarnya telah dipungut. Pajak dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga timbul selisih kewajiban,” jelas Donny. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp452.806.401.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah pidana, KPP Pratama Penajam sebenarnya telah melakukan langkah persuasif agar perusahaan melunasi kewajibannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari para tersangka, penegakan hukum menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Kini, TP dan GN harus mendekam di Rutan Kelas II A Balikpapan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penuntutan.

Atas dugaan pelanggaran Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua petinggi perusahaan ini terancam hukuman berat pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Dan sanksi denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.

Untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka yang nantinya dapat disita jika terbukti bersalah di pengadilan.(*)

Editor : Indra Zakaria