Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Perusakan Hutan Lindung Sungai Wain: Dua Tersangka Ditahan, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Tak Ada Toleransi

Redaksi Prokal • 2025-12-25 11:15:00
Rahmad Mas
Rahmad Mas

BALIKPAPAN – Komitmen perlindungan terhadap kawasan konservasi di Balikpapan memasuki tahap serius. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).

Kasus ini terungkap setelah operasi gabungan berhasil menghentikan aktivitas pembukaan lahan ilegal yang menggunakan alat berat di area penyangga ekosistem kota tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan pasca-operasi tangkap tangan pada 17 Desember 2025, petugas menetapkan dua aktor utama sebagai tersangka:

RMA (55) berperan sebagai penanggung jawab kegiatan dan H (44) berperan sebagai pengawas lapangan. Barang bukti ada dua unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan disita oleh petugas. Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, memberikan pernyataan keras terkait perusakan lingkungan ini. Ia menegaskan bahwa meskipun pembangunan kota terus berjalan, kelestarian hutan lindung dan mangrove adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan.

“Kita sudah berkomitmen terhadap lingkungan. Pembangunan boleh berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Apalagi jika itu kawasan hutan lindung. Pokoknya kita tindak,” tegas Rahmad, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota tidak akan memberi toleransi bagi pihak manapun yang menyalahgunakan pemanfaatan hutan untuk kepentingan pribadi.

Meski belum meninjau lokasi secara langsung, Rahmad memastikan bahwa mekanisme pengawasan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan aturan teknis lainnya sudah berjalan. Namun, ia mengakui pentingnya "mata dan telinga" dari warga sekitar.

Sistem regulasi diperketat melalui KPHL Sungai Wain dan Dinas Kehutanan. Partisipasi Publik: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. “Saya berharap laporan dari masyarakat bisa membantu pemerintah. Dengan dukungan informasi dari warga, potensi kerusakan lingkungan bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria